Correct Article 62
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan
prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya setelah memperhatikan pertimbangan komisi irigasi, dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rehabilitasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
