Correct Article 60
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi diperlukan penetapan garis sempadan pada jaringan irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota MENETAPKAN garis sempadan pada jaringan irigasi yang menjadi kewenangannya.
(3) Untuk mencegah hilangnya air irigasi dan rusaknya jaringan irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan.
(4) Untuk keperluan pengamanan jaringan irigasi, dilarang mengubah dan/atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
