Correct Article 58
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan setelah berkonsultasi dengan perkumpulan petani pemakai air.
(2) Pengeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk keperluan pemeriksaan atau pemeliharaan jaringan irigasi.
Your Correction
