Correct Article 52
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2) Peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
(3) Peningkatan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan peningkatan jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu peningkatan jaringan irigasi berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dapat meningkatkan jaringannya sendiri setelah memperoleh izin dan persetujuan desain dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
