Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari sumber air permukaan harus mendapat izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air. (2) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari cekungan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction