Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pembangunan jaringan irigasi dilengkapi dengan pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan. (2) Jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak mengganggu produktivitas lahan. (3) Kelebihan air irigasi yang dialirkan melalui jaringan drainase harus dijaga mutunya dengan upaya pencegahan pencemaran agar memenuhi persyaratan mutu berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perkumpulan petani pemakai air, dan masyarakat berkewajiban menjaga kelangsungan fungsi drainase. (5) Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu fungsi drainase.
Your Correction