Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. (2) Penggunaan air irigasi dilakukan dari saluran tersier atau saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan petani pemakai air. (3) Penggunaan air di luar ketentuan ayat (2), dilakukan dengan izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction