Correct Article 39
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Penyusunan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada
gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (6).
(2) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah yang belum dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi disusun oleh instansi pusat yang membidangi irigasi dan disepakati bersama dalam komisi irigasi antarprovinsi.
(3) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh komisi irigasi antarprovinsi dalam rapat dewan sumber daya air guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.
(4) Dalam hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk, rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun oleh instansi pusat yang membidangi irigasi dan disepakati bersama dalam komisi irigasi provinsi serta disampaikan oleh komisi irigasi provinsi dalam rapat dewan sumber daya air guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.
(5) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri sebagai rencana tahunan penyediaan air irigasi.
Your Correction
