Correct Article 83
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali terdapat:
a. perubahan rencana tata ruang wilayah; atau
b. bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan jaringan irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab
melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal:
a. sebagian jaringan irigasi beralih fungsi; atau
b. sebagian lahan beririgasi beralih fungsi.
(4) Badan usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.
Your Correction
