Correct Article 25
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
Pelaksanaan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal:
a. pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sehingga dapat membahayakan kepentingan umum;
dan/atau
b. adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabupaten/kota.
Your Correction
