Correct Article 24
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dan huruf c, pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi.
(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi sistem irigasi.
(3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi yang disertai dengan alasan yang mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau finansial.
(4) Pemerintah provinsi melakukan evaluasi atas usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah provinsi dapat menyatakan menerima, baik sebagian maupun seluruhnya, atau tidak menerima usulan penyerahan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
(6) Dalam hal pemerintah provinsi menerima usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membuat kesepakatan mengenai penyerahan sebagian wewenang pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
(7) Dalam hal pemerintah provinsi tidak menerima usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemerintah provinsi meneruskan usulan penyerahan wewenang yang tidak diterimanya kepada Pemerintah.
(8) Berdasarkan usulan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota membuat kesepakatan mengenai penyerahan wewenang pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah.
Your Correction
