Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebagian wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dapat diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction