Correct Article 20
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier;
b. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi tersier berdasarkan pendekatan partisipatif.
Your Correction
