Correct Article 19
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain meliputi:
a.melaksanakan peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa;
b.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan peningkatan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa; dan
c.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa.
Your Correction
