Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain meliputi: a.melaksanakan peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa; b.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan peningkatan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa; dan c.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa.
Your Correction