Correct Article 17
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan provinsi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional dengan mempertimbangkan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota;
d. memberi rekomendasi teknis kepada pemerintah kabupaten/kota atas penggunaan dan pengusahaan air tanah untuk irigasi yang diambil dari cekungan air tanah lintas kabupaten/kota untuk irigasi;
e. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
f. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota;
g. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota;
h. memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah kabupaten/kota;
i. memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
j. membentuk komisi irigasi provinsi;
k. bersama dengan pemerintah provinsi yang terkait dapat membentuk komisi irigasi antarprovinsi; dan
l. memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi lintas kabupaten/kota.
Your Correction
