Correct Article 15
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi irigasi ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi irigasi antarprovinsi ditetapkan dengan keputusan bersama antargubernur yang bersangkutan.
(3) Pedoman mengenai komisi irigasi provinsi, komisi irigasi antar provinsi, komisi irigasi kabupaten/kota, dan forum koordinasi daerah irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
