Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi irigasi provinsi dibentuk oleh gubernur. (2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil pemerintah provinsi, dan wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan. (3) Komisi irigasi provinsi membantu gubernur dengan tugas: a. merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi; b. merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi; c. merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan d. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi.
Your Correction