Correct Article 12
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Current Text
(1) Komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.
(2)Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari wakil pemerintah kabupaten/kota dan wakil nonpemerintah yang meliputi wakil perkumpulan petani pemakai air dan/atau wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(3) Komisi irigasi kabupaten/kota membantu bupati/walikota dengan tugas:
a. merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b. merumuskan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi dalam kabupaten/kota;
c. merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
d. merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya;
e. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi; dan
f. memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi.
Your Correction
