Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Paragraf 3 …
Your Correction