Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan atas dasar : a. hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk mendapatkan keuntungan sinergis; dan b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji menjadi faktor sukses kunci.
Your Correction