Correct Article 23
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Current Text
Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak memberikan hak kepada penerima lisensi untuk dapat mengalihkan hak lisensi kepada pihak ketiga.
Your Correction
