Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan dengan pemberian asistensi teknis, pendidikan dan latihan, serta pelayanan jasa ilmu pengetahuan lain yang diperlukan penerima lisensi sesuai dengan kesepakatan antara pemberi dan penerima lisensi.
Your Correction