Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pihak yang membiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, pembiayaan pelaksanaan alih teknologi serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dan/atau mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction