Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membiayai pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 …
Your Correction