Correct Article 35
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Your Correction
