Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Your Correction