Correct Article 34
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Current Text
Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction
