Correct Article 33
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Current Text
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, hanya dapat dilakukan terhadap kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan upaya perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 34 …
Your Correction
