Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tnggi dan lembaga litbang dilaksanakan melalui mekanisme : a. lisensi; b. kerja sama; c. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau d. publikasi.
Your Correction