Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara non komersial diarahkan untuk: a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan negara; b. mendorong terciptanya temuan-temuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, daerah, dan negara; c. mendorong perkembangan badan usaha kecil dan menengah. Bagian …
Your Correction