Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, dilaksanakan dengan : a. mengadakan sarana dan prasarana; dan b. mengembangkan sarana dan prasarana.
Your Correction