Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, dilaksanakan dengan : a. membangun dan memanfaatkan bank data dan situs informasi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dialihteknologikan; b. meningkatkan peran media dalam penyebarluasan informasi; dan c. melakukan publikasi.
Your Correction