Correct Article 54
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Current Text
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilaksanakan dengan :
a. memberikan pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
b. meningkatkan …
b. meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Your Correction
