Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilaksanakan dengan : a. memberikan pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan; dan b. meningkatkan … b. meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Your Correction