Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dalam bidang : a. sumber daya manusia; b. pendanaan; c. informasi; dan d. sarana dan prasarana.
Your Correction