Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan atau bekerja sama dengan pihak lain yang dipandang perlu. Pasal 52 …
Your Correction