Correct Article 50
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), secara nasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengikutsertakan Pimpinan insansi terkait.
(4) Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan untuk wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan mengenai pembinaan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
