Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan harus dikirim kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pasal 47 …
Your Correction