Correct Article 46
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Current Text
Revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan harus dikirim kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 47 …
Your Correction
