Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan secara lengkap, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction