Correct Article 11
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Current Text
(1) Dalam mengelola kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perguruan tinggi dan lembaga litbang mengupayakan perlindungan hukum atas pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang melaporkan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan hasil pengelolaannya kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
