Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 20 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab dari segi kebijakan atas pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. (2) Kepala Satuan Kerja sebagai kuasa pengguna anggaran ber- tanggung jawab atas pencapaian kinerja berupa barang dan/atau jasa dari kegiatan yang dilaksanakan satuan kerja yang bersangkutan. (3) Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja tri- wulanan, dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (5) Laporan kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Your Correction