Correct Article 4
PP Nomor 20 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH
Current Text
(1) Kementerian Negara/Lembaga yang fungsinya mengatur dan/atau melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, menyusun standar pelayanan minimum berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara/ Lembaga terkait.
(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan sebagai bahan masukan dalam menyusun RKP.
Pasal 5...
Your Correction
