Correct Article 2
PP Nomor 20 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Current Text
Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
a. impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
c. pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean INDONESIA Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
d. pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut.
e. pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
f. penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
g. peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.
Your Correction
