Correct Article 1
PP Nomor 20 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Current Text
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut :
a. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Tarif penyusutan dan amortisasi Kelompok Harta Masa Manfaat berdasarkan Menjadi metode ------- ---------------- Garis Saldo Lurus Menurun I.
Bukan Bangunan atau harta tak berwujud Kelompok I 2 tahun 50% 100% Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% II.
Bangunan Permanen 10 tahun 10% - Tidak Permanen 5 tahun 20% -
b. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c. Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10%.
Pasal 2 …
Your Correction
