Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 20 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KENDARI, KOLAKA, DAN BUTON DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I SULAWESI TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction