Correct Article 3
PP Nomor 20 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KENDARI, KOLAKA, DAN BUTON DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Rarowatu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, yang meliputi wilayah :
a. Desa Taubonto;
b. Desa Rarowatu;
c. Desa Ladompi;
d. Desa Lakomea;
e. Desa Pangkuri;
f. Desa Wumbubangka;
g. Desa Hukaca;
h. Desa Lambakasi;
i. Desa Lantari;
j. Desa Aneka Marga.
(2) Wilayah Kecamatan Rarowatu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rumbia.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rarowatu, maka wilayah Kecamatan Rumbia dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rarowatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rarowatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Taubonto.
Your Correction
