Correct Article 2
PP Nomor 20 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, yang berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Stok Nasional Garam yang dibentuk antara tahun 1979 dan tahun 1993.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp.31.484.711.227,94 (tiga puluh satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah sembilan puluh empat sen) yang terdiri dari:
a. dana tunai sebesar Rp. 19.575.546.298,40 (sembilan belas miliar lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah empat puluh sen); dan
b. barang bergerak dan tidak bergerak sebesar Rp. 11.909.164.929,54 (sebelas miliar sembilan ratus sembilan juta seratus enam puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah lima puluh empat sen).
Your Correction
