Correct Article 18
PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Peraturan Daerah tentang retribusi yang telah ada yang terkait dengan retribusi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha dinyatakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(4) Peraturan daerah tentang Retribusi selain sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Your Correction
