Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction