Correct Article 15
PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapa tmembatalkan atau meminta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah atau dianggap disahkan apabila Peraturan Daerah tersebut dikemudian hari ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai aladsan-alasannya diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sesudah tanggal keputusan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Lembaran Daerah.
Your Correction
