Correct Article 13
PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Peraturan Tingkat I tentang Retribusi Daerah tingkat I disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(2) Peraturan Derah Tingkat II tentang retribusi Daerah Tingkat II disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri keuangan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3) Menteri Keuangan memberikan pertimbangan secepatnya kepada Menteri Dalam Negeri atas Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(5) Jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi, dengan memberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
(6) Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau jangka waktu perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat, menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan, Peraturan Daerah tersebut dianggap telah disahkan, berlaku, dan dapat dilaksanakan.
Your Correction
