Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah Tingkat I tentang Retribusi Daerah Tingkat I dan Peraturan Daerah Tingkat II tentang Retribusi Daerah Tingkat II disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setalah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Your Correction